Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan masih menjadi permasalahan sosial-hukum yang meluas di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum pencegahan KDRT di Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pencegahan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai landasan hukum yang progresif, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural yang signifikan, meliputi kuatnya norma budaya patriarki, ketergantungan ekonomi korban, keterbatasan kapasitas layanan terpadu di daerah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Strategi pencegahan yang efektif mencakup edukasi relasi sehat berbasis sekolah, program rehabilitasi pelaku, penguatan peran tenaga kesehatan dalam deteksi dini, dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan layanan. Penelitian ini merekomendasikan revisi ketentuan delik aduan dalam UU PKDRT, peningkatan anggaran layanan perlindungan korban, serta integrasi materi kesetaraan gender dalam kurikulum pendidikan nasional sebagai langkah strategis menuju pencegahan KDRT yang lebih efektif dan berkeadilan.