Prosedur Dan Tata Cara Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Tanah Masyarakat Desa Teras

Authors

  • Muhlis Universitas Pamulang
  • Marissa Dwijayanti Universitas Pamulang
  • Hasna Nazifah Universitas Pamulang
  • Onih Amelia Putri Universitas Pamulang
  • Isnu Harjo Prayitno Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini mengulas dua hal yang saling terkait yakni bagaimana prosedur pendaftaran tanah berjalan, dan sejauh mana edukasi hukum bisa mengangkat kepastian hukum serta melindungi hak milik warga Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dilapangan banyak warga masih bergantung pada bukti penguasaan nonformal seperti Girik, Letter C, dan kuitansi penjualan informal, sehingga rentan terhadap sengketa lahan dan praktik mafia tanah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung data empiris dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) pada 25 April 2026, melibatkan sekitar 50 peserta melalui penyuluhan hukum, klinik pendampingan administrasi dokumen, dan literasi digital aplikasi Sentuh Tanahku. Hasil menunjukkan bahwa prosedur pendaftaran tanah pertama kali (konversi) dan pemeliharaan data (peralihan hak) telah diatur dalam UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021, namun partisipasi masyarakat masih rendah akibat minimnya literasi hukum agraria, persepsi birokrasi yang rumit, dan ketergantungan pada calo. Kegiatan PKM terbukti efektif meningkatkan pemahaman peserta secara signifikan (rata-rata di atas 70%), mengurangi ketergantungan pada perantara, serta memperkuat kesadaran pentingnya sertifikat tanah. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Kader Desa Sadar Hukum Pertanahan dan sinergi berkelanjutan antara perguruan tinggi, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Desa.

Downloads

Published

2026-07-06