Kesadaran Hukum Perdata pada Remaja terhadap Tanggung Jawab Hukum dalam Penggunaan Media Sosial
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan remaja, termasuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Media sosial memberikan berbagai manfaat sebagai sarana komunikasi, pembelajaran, dan pengembangan kreativitas. Namun, di sisi lain, penggunaan media sosial yang tidak disertai pemahaman hukum yang memadai dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu (hoaks), pelanggaran privasi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, kesadaran hukum perdata pada remaja menjadi aspek penting dalam membentuk perilaku yang bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum perdata remaja terhadap tanggung jawab hukum dalam penggunaan media sosial pada siswa SMK PGRI Larangan yang beralamat di Jalan Siswa No. 5, RT. 004/RW. 009, Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten 15154. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, penyebaran kuesioner, dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa mengenai hak dan kewajiban hukum dalam penggunaan media sosial serta bentuk-bentuk tanggung jawab hukum perdata yang dapat timbul akibat perbuatan yang merugikan pihak lain. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa telah memahami fungsi media sosial sebagai sarana komunikasi, namun pemahaman mengenai konsekuensi hukum perdata masih relatif rendah. Banyak siswa belum mengetahui bahwa unggahan, komentar, atau penyebaran konten tertentu dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dan berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi berdasarkan ketentuan hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan literasi hukum melalui pendidikan, sosialisasi, dan pembinaan yang berkelanjutan agar remaja memiliki kesadaran hukum yang lebih baik serta mampu menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.