Bijak Dalam Bermedia Sosial Dari Perspektif Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Abstract
Keberadaan media sosial berbasis internet menjadi tantangan tersendiri bagi kehidupan manusia sehari-hari Ia seakan pisau bermata dua, punya sisi positif dan negatif. Khususnya, bagi para pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa. Dampak positif dari media sosial adalah memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah, lebih mudah dalam mengekspresikan diri, penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat, biaya lebih murah. Sedangkan dampak negatif dari media sosial adalah menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, interaksi secara tatap muka cenderung menurun, membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet, menimbulkan konflik, masalah privasi, rentan terhadap pengaruh buruk orang lain. Apalagi menanggapi terkait hadirnya kebijakan terbaru yakni regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi hal-hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), yang mengatur mengenai segala hal yang berkaitan dengan kejahatan dalam dunia maya. Kesalahan yang dianggap sepele dan dilakukan oleh remaja yang tidak tahu akan akibatnya dapat berujung di dalam penjara. Untuk mencegah hal tersebut, maka sangat diperlukan sosialisasi terhadap Undang-Undang ITE kepada remaja-remaja,masyarakat agar mereka menjadi lebih waspada dan cermat dalam menggunakan media sosial. Memang ada kekhawatiran lahirnya kebijakan ini di tengah masyarakat khususnya di lingkungan Sekolah SMK Pondok Petir Depok. Masyarakat belum sepenuhnya paham terhadap aturan hukum terkait penggunaan media sosial. Banyak orang tua yang masih konvensional, ketinggalan perkembangan teknologi. Maka itu permasalahan ini sangat berpengaruh bagi warga masyarakat di wilayah mitra. Baru ada sebagian warga masyarakat di wilayah mitra yang memiliki pemahaman yang sangat baik dalam permasalahan di bidang penggunaan media sosial.