Sosialisasi Dan Pendampingan Rekonstruksi Kriteria Penilaian Merek Berdasarkan Ideologi Negara Sebagai Upaya Meminimalisir Penolakan Merek Bagi Pelaku UMKM
Abstract
Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai identitas dan pembeda barang maupun jasa dalam kegiatan perdagangan. Namun, masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek serta berbagai ketentuan hukum yang mengaturnya. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi adalah penolakan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai perlindungan hukum merek serta memperkenalkan rekonstruksi kriteria penilaian merek berdasarkan ideologi negara sebagai upaya meminimalisir risiko penolakan merek. Kegiatan dilaksanakan melalui metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan pendampingan kepada masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pendaftaran merek, faktor-faktor yang menyebabkan penolakan merek, serta pentingnya kesesuaian merek dengan nilai-nilai ideologi negara. Antusiasme masyarakat selama kegiatan juga menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum di bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM serta mendorong penggunaan merek yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.