Tantangan, Dampak, Dan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Kalangan Masyarakat Kelurahan Babakan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia
yang masih sering terjadi di masyarakat. Rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, stigma
terhadap korban, serta keterbatasan akses layanan perlindungan menjadi faktor yang menyebabkan
tingginya angka KDRT. Artikel ini bertujuan menganalisis tantangan, dampak, dan upaya pencegahan
tindak pidana KDRT di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Metode yang
digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui kegiatan penyuluhan hukum, diskusi
interaktif, dan workshop kepada masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa KDRT masih menjadi
bentuk kekerasan yang dominan terhadap perempuan dewasa. Dampak KDRT tidak hanya dirasakan
korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga memengaruhi ketahanan keluarga dan kehidupan sosial
masyarakat. Upaya pencegahan yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat,
lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan organisasi sosial melalui edukasi hukum, penguatan
layanan perlindungan korban, serta perubahan norma sosial yang mendukung terciptanya keluarga yang
aman dan bebas kekerasan.