Kewenangan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Lex Arbitri Dan Seat of Arbitration Dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Fenny Wuladanri1 Universitas Pamulang
  • Agus Salim2 Universitas Pamulang
  • Freddy Maxi Paat Universitas Pamulang
  • , Neni Ruhaeni Universitas Islam Bandung

Abstract

Arbitrase internasional merupakan mekanisme penyelesaian sengketa komersial lintas negara yang
menempatkan seat of arbitration dan lex arbitri sebagai fondasi utama dalam menentukan hukum
prosedural arbitrase, ruang intervensi pengadilan, dan kewenangan pembatalan putusan arbitrase.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pembatalan putusan arbitrase internasional
dalam sistem hukum Indonesia melalui hubungan antara lex arbitri dan seat of arbitration, dengan
menempatkan Perkara No. 599/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst sebagai studi kasus sentral. Permasalahan utama
penelitian mencakup: apakah Pasal 70–72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dapat dijadikan dasar
pembatalan putusan arbitrase internasional atau hanya berlaku bagi putusan arbitrase nasional;
bagaimana ruang lingkup ketertiban umum Indonesia diterapkan dalam tahap pengakuan dan
pelaksanaan putusan arbitrase asing; dan bagaimana implikasi praktis dari upaya paralel pembatalan
award asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif
dengan menelaah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Konvensi New York 1958, peraturan
Mahkamah Agung, putusan pengadilan Indonesia dan asing, serta literatur arbitrase internasional. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pembatalan putusan arbitrase internasional secara prinsip
berada secara eksklusif pada pengadilan di negara seat of arbitration berdasarkan lex arbitri yang
berlaku. Pengadilan Indonesia tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase yang ber-seat asing,

melainkan hanya berwenang pada tahap pengakuan dan pelaksanaan berdasarkan Pasal 65–69 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Konvensi New York 1958. Selain itu, alasan ketertiban umum harus

ditafsirkan secara restriktif dan tidak boleh menjadi sarana untuk menilai ulang substansi sengketa.
Konsistensi terhadap pendekatan tersebut penting untuk mencegah forum shopping, menjaga finalitas
arbitrase, menekan biaya sengketa, serta memperkuat kepastian hukum dan reputasi Indonesia sebagai
yurisdiksi yang pro-arbitrase.

Downloads

Published

2026-07-04