Sosialisasi Hukum Bullying Untuk Meningkatkan Kesadaran Siswa Smk Sasmita Jaya 2 Terhadap Perilaku Kekerasan
Abstract
Bullying atau perundungan merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih sering terjadi di
lingkungan pendidikan dan dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis,
sosial, maupun akademik peserta didik. Kurangnya pemahaman mengenai batasan perilaku kekerasan
sering menyebabkan tindakan bullying dianggap sebagai candaan biasa di lingkungan sekolah. Oleh
sebab itu, diperlukan adanya edukasi hukum yang dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai
bahaya bullying serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Kegiatan Pengabdian Kepada
Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei 2026 di SMK Sasmita Jaya 2 dengan
mengangkat tema “Sosialisasi Hukum Bullying untuk Meningkatkan Kesadaran Siswa SMK Sasmita
Jaya 2 terhadap Perilaku Kekerasan.” Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman siswa
mengenai bentuk-bentuk bullying, dampak yang ditimbulkan, serta aspek hukum yang berkaitan dengan
perilaku kekerasan di lingkungan sekolah. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum,
pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, sesi tanya jawab, dan evaluasi pemahaman siswa. Hasil
kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai bullying baik fisik, verbal,
sosial maupun cyberbullying. Siswa juga mulai memahami bahwa tindakan mengejek, mengintimidasi,
mempermalukan teman, dan melakukan kekerasan fisik dapat menimbulkan dampak hukum maupun
psikologis bagi korban. Kegiatan ini diharapkan mampu membangun budaya sekolah yang lebih aman,
inklusif, serta bebas dari perilaku kekerasan.