Prosedur Dan Tata Cara Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Tanah Masyarakat Desa Teras
Abstract
Penelitian ini mengulas dua hal yang saling terkait yakni bagaimana prosedur pendaftaran tanah
berjalan, dan sejauh mana edukasi hukum bisa mengangkat kepastian hukum serta melindungi hak milik
warga Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dilapangan banyak warga masih
bergantung pada bukti penguasaan nonformal seperti Girik, Letter C, dan kuitansi penjualan informal,
sehingga rentan terhadap sengketa lahan dan praktik mafia tanah. Penelitian menggunakan pendekatan
yuridis normatif didukung data empiris dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) pada 25
April 2026, melibatkan sekitar 50 peserta melalui penyuluhan hukum, klinik pendampingan administrasi
dokumen, dan literasi digital aplikasi Sentuh Tanahku. Hasil menunjukkan bahwa prosedur pendaftaran
tanah pertama kali (konversi) dan pemeliharaan data (peralihan hak) telah diatur dalam UUPA dan PP
Nomor 18 Tahun 2021, namun partisipasi masyarakat masih rendah akibat minimnya literasi hukum
agraria, persepsi birokrasi yang rumit, dan ketergantungan pada calo. Kegiatan PKM terbukti efektif
meningkatkan pemahaman peserta secara signifikan (rata-rata di atas 70%), mengurangi ketergantungan
pada perantara, serta memperkuat kesadaran pentingnya sertifikat tanah. Penelitian ini
merekomendasikan pembentukan Kader Desa Sadar Hukum Pertanahan dan sinergi berkelanjutan
antara perguruan tinggi, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Desa.