Permohonan Pailit Terhadap Debitur Utama Dan Debitur Perjanjian Yang Lalai Memenuhi Kewajiban Dalam Perjanjian Kredit Perbandkan Studi Atas Putusan No: 266.Kpdt.Sus.-Pailit 2023

Authors

  • Catur Galuh Ratnagung, universitas pamulang
  • Ardryan universitas pamulang
  • Angelika Novianti universitas pamulang

Abstract

Penelitian ini mengkaji permohonan pailit terhadap debitur utama dan debitur penjamin (personal
guarantor) yang wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan, dengan fokus pada Putusan Nomor 266
K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Kepailitan merupakan suatu proses hukum di mana debitur yang tidak mampu
membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, sehingga harta debitur dibagikan kepada
kreditur sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan kepustakaan melalui buku, jurnal, serta peraturan perundang-undangan, dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch. Permasalahan yang dibahas
adalah mekanisme dan tata cara permohonan pailit terhadap debitur utama serta debitur penjamin yang
wanprestasi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh debitur penjamin. Berdasarkan Pasal 2 ayat
1 UUK-PKPU, debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan.
Dalam perkara ini, penjamin berkedudukan sebagai debitur karena turut bertanggung jawab melunasi
utang debitur utama yang wanprestasi. Oleh karena itu, personal guarantor dapat dimohonkan pailit
apabila tidak melaksanakan kewajibannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa personal guarantor
merupakan subjek hukum yang dapat dimohonkan pailit karena kewajibannya menjamin pelunasan
utang debitur utama dipandang sebagai utang yang dapat ditagih. Dengan demikian, penelitian ini
menegaskan pentingnya kepastian hukum mengenai kedudukan debitur penjamin dalam perjanjian
kredit perbankan.

Downloads

Published

2026-07-06