Optimalisasi Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Melalui Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi P-Irt Dan Sertifikasi Halal Di Desa Sarimukti
Abstract
Rendahnya pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sarimukti
mengenai legalitas usaha, khususnya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dan
sertifikasi halal, masih menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Kondisi tersebut juga ditemukan pada pelaku UMKM di Desa Sarimukti yang sebagian besar bergerak
di bidang produksi makanan dan minuman rumahan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku UMKM mengenai
pentingnya perizinan usaha serta prosedur pengurusan sertifikasi P-IRT dan sertifikasi halal. Metode
yang digunakan adalah pendekatan partisipatif (participatory action) melalui kegiatan sosialisasi,
diskusi interaktif, dan bedah kasus. Pelaksanaan kegiatan melibatkan pelaku UMKM sebagai peserta
aktif dalam proses pembelajaran dengan mengombinasikan metode ceramah dan diskusi. Hasil kegiatan
menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha,
kemampuan mengidentifikasi jenis perizinan yang sesuai dengan produk yang dihasilkan, serta
pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pengajuan P-IRT dan sertifikasi halal. Peserta juga
memperoleh pengetahuan praktis mengenai persyaratan administrasi, standar keamanan pangan, sistem
jaminan produk halal, serta mekanisme pengajuan sertifikasi melalui sistem berbasis daring. Kegiatan
ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM dan mendorong kesiapan mereka untuk
mengurus legalitas usaha secara mandiri sebagai upaya meningkatkan kualitas produk, kepercayaan
konsumen, dan daya saing usaha.