Kajian Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Tom Lembong Terkait Impor Gula
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kajian Hukum terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh
Tom Lembong Terkait Impor Gula”. Permasalahan utama dalam penelitian ini berangkat dari dugaan
adanya tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula nasional yang melibatkan Tom Lembong
selaku mantan pejabat publik. Dugaan tersebut muncul akibat adanya indikasi penyalahgunaan
kewenangan dalam pemberian izin impor yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan
keuangan negara. Kasus ini menjadi relevan karena memperlihatkan kaburnya batas antara kebijakan
publik yang bersifat diskresi administratif dengan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang
dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam
kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong; dan (2) bagaimana pertanggungjawaban
pidana terhadap pejabat publik yang melakukan perbuatan atas nama kebijakan namun menimbulkan
kerugian negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis tindakan dan kebijakan
impor gula tersebut dalam perspektif hukum pidana dan kebijakan publik, serta menilai sejauh mana
prinsip pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan pada pejabat publik dalam konteks pelaksanaan
kewenangan administratif. Metode yang digunakan ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach), berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Luaran
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam bentuk kajian hukum yang
membedakan antara kesalahan kebijakan (policy error) dan tindak pidana korupsi, serta menjadi rujukan
bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam menegakkan prinsip good governance dan
akuntabilitas publik.