Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering Yang Bersumber Dari Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Korupsi dan pencucian uang merupakan kejahatan yang saling berkaitan secara struktural, di mana harta
hasil korupsi disamarkan melalui mekanisme money laundering agar tampak berasal dari sumber yang
sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif tindak pidana pencucian uang berbasis
korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, mengevaluasi implementasinya, serta merumuskan rekomendasi
penguatan penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui statute
approach dan conceptual approach dengan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-
undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU
Nomor 8 Tahun 2010 memuat konstruksi delik yang terstruktur dalam Pasal 3, 4, dan 5, menempatkan
korupsi sebagai predicate crime utama, serta mengatur mekanisme reversal of burden of proof dan
ketentuan Pasal 69 yang memungkinkan penuntutan pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana
asal terlebih dahulu. Namun, implementasinya menghadapi hambatan berupa disharmoni regulasi
antarsektoral, ambiguitas frasa "patut diduga," keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan belum
optimalnya mekanisme asset recovery. Sinergi antara rezim antikorupsi dan rezim antipencucian uang
perlu diperkuat melalui harmonisasi regulasi secara berkelanjutan.