Ganti Rugi Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Dita Ananda Pridiani, universitas pamulang
  • Herman Bastiaji Prayitno universitas pamulang

Abstract

Perundungan (bullying) merupakan manifestasi kekerasan fisik maupun psikologis yang jamak ditemui
dalam interaksi sosial, khususnya pada lingkungan pendidikan. Penegakan hukum terhadap kasus
perundungan selama ini didominasi oleh pendekatan hukum pidana. Namun, pendekatan pidana dinilai
belum optimal dalam memberikan pemulihan hak-hak korban yang mengalami kerugian nyata.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai mekanisme yuridis, pemenuhan
unsur-unsur gugatan, serta bentuk formulasi ganti rugi terhadap korban perundungan dalam perspektif
Hukum Perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tindakan perundungan secara sah memenuhi seluruh kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Keberadaan unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas dapat dibuktikan melalui
dampak psikologis dan fisik korban. Tuntutan ganti rugi yang dapat diajukan oleh korban mencakup
dua aspek utama, yaitu ganti rugi materiil (biaya perawatan medis dan rehabilitasi psikologis) serta ganti
rugi immateriil (kompensasi atas trauma, penderitaan batin, dan rusaknya masa depan). Apabila pelaku
perundungan masih tergolong anak di bawah umur, maka tanggung jawab hukum perdata untuk
membayar ganti rugi tersebut dibebankan kepada orang tua atau wali berdasarkan ketentuan Pasal 1367
KUHPerdata (vicarious liability). Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya standarisasi
metode penghitungan kerugian immateriil oleh hakim agar tercipta kepastian hukum bagi pemulihan
korban.

Downloads

Published

2026-07-06