Pertanggungjawaban Perdata Dalam Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Amelia Haryanti, universitas pamulang
  • Asih Susilowati, universitas pamulang
  • Ayni Suwarni universitas pamulang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata dalam perbuatan melawan
hukum terhadap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi tidak hanya
menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian,
pembangunan nasional, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain penyelesaian melalui
hukum pidana, upaya pengembalian kerugian negara juga dapat dilakukan melalui mekanisme hukum
perdata berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang
digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan, buku, jurnal, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban
perdata dan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata
dalam kasus korupsi dapat diterapkan melalui gugatan ganti rugi terhadap pelaku yang terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Mekanisme tersebut
bertujuan untuk memulihkan kerugian negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan
perlindungan terhadap keuangan negara. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan,
seperti kesulitan pembuktian, pelacakan aset, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pengembalian
kerugian negara melalui mekanisme perdata dapat berjalan secara efektif.

Downloads

Published

2026-07-06