Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Menurut Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Ifa Latifa universitas pamulang
  • Henni Rahayu Handayani2 universitas pamulang
  • Dea Dahlia3 universitas pamulang
  • Toto Tohir Suriaatmadja Universitas Islam Bandung

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian menurut hukum
perdata Indonesia. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik
yang berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna. Dalam
menjalankan jabatannya, notaris dituntut untuk bekerja secara jujur, cermat, mandiri, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai
permasalahan, seperti kesalahan administratif, kelalaian, maupun pelanggaran hukum yang dapat
menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung
jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian serta akibat hukum yang timbul apabila notaris
melakukan pelanggaran dalam menjalankan kewenangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui
studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dapat dimintai tanggung jawab secara perdata,
administratif, maupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam pembuatan
akta perjanjian. Oleh karena itu, diperlukan profesionalitas, kehati-hatian, dan kepatuhan notaris
terhadap kode etik dan peraturan hukum agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak
dalam pembuatan akta perjanjian.

Downloads

Published

2026-07-06