Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Abstract
Banyak pihak yang memahami bahwa impeachment/Pemakzulan merupakan turunnya, berhentinya atau
dipecatnya Presiden atau pejabat tinggi dari jabatannya. Sesungguhnya arti impeachment sendiri
merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment/Pemakzulan lebih menitikberatkan pada
prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara
lain dari jabatannya. Dalam praktek impeachment/Pemakzulan yang pernah dilakukan di berbagai
negara, hanya ada beberapa proses impeachment/Pemakzulan yang berakhir dengan berhentinya
seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas, dimana proses
impeachment/Pemakzulan itu berakhir pada berhentinya Paskas pada tanggal 6 April 2004. Di Amerika
pernah terjadi beberapa kali proses impeachment/Pemakzulan terhadap Presiden misalnya pada Andrew
Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada William Clinton. Namun, kesemua tuduhan impeachment
yang dilakukan di Amerika itu tidak berakhir pada berhentinya Presiden. Pada kasus Richard Nixon,
Nixon mengundurkan diri pada saat proses impeachment berlangsung sehingga belum sampai pada
putusan dari proses impeachment itu. Setidaknya ada tiga hal yang menarik dalam melakukan
pengkajian mengenai impeachment. Pertama adalah mengenai objek impeachment/Pemakzulan, kedua
mengenai alasan-alasan impeachment/Pemakzulan serta terakhir mengenai mekanisme
impeachment/Pemakzulan. Masing-masing negara yang mengadopsi ketentuan mengenai impeachment
mengatur secara berbeda-beda mengenai hal-hal tersebut, sesuai dengan pengaturannya dalam
konstitusi. Objek dari tuduhan impeachment tidak hanya terbatas pada pemimpin negara, seperti
Presiden atau Perdana Menteri, namun juga pada pejabat tinggi negara. Pemakzulan kepala daerah
merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk menjaga integritas, akuntabilitas,
dan moralitas penyelenggara pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara
yuridis mekanisme pemakzulan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menilai efektivitas pelaksanaannya dalam praktik
ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan-putusan yang relevan
dengan pemakzulan kepala daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan kepala
daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur adanya keterlibatan DPRD, Mahkamah
Agung, dan Presiden dalam proses pemberhentian kepala daerah. Namun, dalam praktiknya,
pelaksanaan ketentuan tersebut sering kali menghadapi kendala berupa intervensi politik, ketidakjelasan
prosedural, dan lemahnya pengawasan yuridis. Hal ini menimbulkan ketidakefektifan dalam penerapan
prinsip check and balance antara lembaga daerah dan pusat. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskanbahwa pengaturan mekanisme pemakzulan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sudah memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi perlu dilakukan reformulasi terhadap prosedur dan
pembagian kewenangan antar lembaga agar lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam
pelaksanaannya.