Analisis Yuridis Terhadap Prinsip Restorative Justice Dalam KUHP Baru Dan Implikasinya Bagi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Authors

  • Nining universitas pamulang
  • Syaifullah universitas pamulang
  • Bambang Santoso universitas pamulang

Abstract

Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap prinsip restorative justice dalam KUHP Baru serta
implikasinya bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Restorative justice merupakan pendekatan
penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat
melalui dialog serta penyelesaian yang berorientasi pada keadilan restoratif. Kehadiran prinsip
restorative justice dalam KUHP Baru menunjukkan adanya pembaharuan hukum pidana yang tidak lagi
semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restorative justice dalam KUHP Baru serta
implikasinya terhadap pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan
sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam KUHP
Baru memberikan peluang terciptanya penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, efektif, dan
berorientasi pada pemulihan. Namun demikian, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan,
seperti perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi teknis, dan potensi
penyalahgunaan dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas
aparat penegak hukum, dan pengawasan yang efektif agar prinsip restorative justice dapat diterapkan
secara optimal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Published

2026-07-06