Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Penyiksaan: Problematika Penegakan Hukum dan Pembaruan Normatif
Abstract
Penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum masih menjadi praktik sistemik dalam sistem
peradilan pidana Indonesia, meskipun telah dilarang secara tegas dalam konstitusi dan berbagai
instrumen hukum nasional maupun internasional. Fenomena ini mencerminkan kegagalan negara dalam
menjamin pertanggungjawaban pidana yang efektif terhadap pelaku penyiksaan, serta menciptakan
ruang impunitas yang merusak prinsip keadilan dan supremasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
menjawab dua pertanyaan utama: (a) apa saja hambatan hukum dalam penerapan pertanggungjawaban
pidana terhadap aparat pelaku penyiksaan, dan (b) bagaimana formulasi hukum yang ideal agar
pertanggungjawaban pidana lebih tegas dan efektif dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis
bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Instrumen hukum yang dikaji mencakup
konstitusi, peraturan perundang-undangan nasional, serta doktrin. Analisis dilakukan secara deskriptif-
kualitatif dengan pendekatan konseptual dan struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan
utama dalam pertanggungjawaban pidana terletak pada ketidaktegasan regulasi, dominasi pendekatan
individualistik dalam hukum pidana, lemahnya mekanisme pengawasan, dan absennya pengaturan
normatif terhadap kejahatan institusional. Ketidakmampuan hukum pidana positif untuk membedakan
antara kejahatan personal dan kejahatan struktural, serta belum diterapkannya prinsip tanggung jawab
komando dan strict liability, memperkuat budaya impunitas dalam institusi penegak hukum. Oleh karena
itu, formulasi hukum yang ideal harus mencakup perluasan pertanggungjawaban pidana secara
fungsional dan struktural, pengakuan atas aparat negara sebagai pelaku khusus, serta penguatan
mekanisme perlindungan korban dan pengawasan eksternal yang independen. Penelitian ini
berkontribusi secara konseptual terhadap pengembangan teori pertanggungjawaban pidana yang lebih
kontekstual.