Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Kedudukan Pengedar dan Pengguna Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jakarta Selatan

Authors

  • Satria Narandafa Universitas Pamulang
  • Surya Oktarina Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya mengenai kedudukan pengedar dan pengguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan studi kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Bahaya narkotika telah menjadi ancaman global yang serius, mendorong Indonesia untuk meratifikasi berbagai konvensi internasional dan memperkuat regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjadi landasan utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam membedakan antara pengguna sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi dan pengedar sebagai pelaku kejahatan. Data dari Polda Metro Jaya menunjukkan peningkatan kasus narkotika, baik pengguna maupun pengedar, dengan pendekatan hukum yang berbeda. Pengguna yang tertangkap pertama kali cenderung diarahkan ke rehabilitasi melalui asesmen terpadu, sementara pengedar dikenakan sanksi pidana berat. Kendala dalam penegakan hukum meliputi ketidakjelasan batasan antara pengguna dan pengedar, kurangnya sarana asesmen terpadu, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, keterbatasan personel dan peralatan, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan analisis data kualitatif. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi aparat penegak hukum, masyarakat, dan akademisi dalam upaya penanggulangan narkotika yang lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Published

2026-07-06