Hak Politik Warga Negara dalam Menjaga Akuntabilitas Partai Politik Studi Atas Kewenangan Pembubaran oleh Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Yusika Riendy Universitas Pamulang
  • Madden Leo T Siagian Universitas Pamulang

Abstract

Kewenangan pembubaran partai politik diatur dalam UU Nomor. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dimana berkaitan dengan pemegang legal standing untuk pengusulan pembubaran partai politik yang hanya oleh pemerintah. Pemberian peran tunggal kepada pemerintah untuk mengusulkan pembubaran partai politik dianggap menutup pihak lain seperti perseorangan warga negara atau kelompok masyarakat untuk dapat mengusulkan pembubaran partai politik Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membubarkan partai politik hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan yang dalam hal ini adalah pemerintah saja sebagai pemohon. Apabila partai politik tidak menjalankan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya tersebut maka seharusnya sanksi dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi yang paling ringan hingga sanksi yang paling berat, yaitu pembekuan dan pembubaran partai politik. Dimana dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang diberikan mandat untuk membubarkan partai politik. Akan tetapi dalam pasal 68 ayat (1) UU MK disebutkan pemohon pembubaran partai politik hanya pemerintah saja, hal ini dianggap menumpulkan peran warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap partai politik, juga dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NKRI 1945.

Downloads

Published

2026-09-02