Aspek Hukum dan Keabsahan Klausula Kontrak Baku dalam Transaksi Bisnis Kontemporer
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah sedemikian cepat sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia. Tidak dapat dipungkiri teknologi informasi dan komunikasi menjadi ujung tombak era globalisasi yang kini melanda hampir diseluruh dunia. Kondisi ini menjadikan lahirnya suatu dunia baru yang sering disebut dengan dusun global (global village), yang di dalamnya di huni oleh warga negara yang disebut warga jaringan (netizent). Kegiatan jual beli di Indonesia telah berkembang dalam hal cara pelaksanaannya. Jual beli yang biasa dilaksanakan secara konvensional, dimana pembeli dan penjual bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi, telah berubah menjadi jual beli secara online atau melalui media elektronik tepatnya menggunakan jaringan internet. Jual beli online adalah proses transaksi bisnis melalui jaringan internet. E-Commerce merupakan suatu proses jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer, yaitu internet. Jual beli secara online dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik.