Edukasi Mengenai Pentingnya Legalitas P-IRT Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung
Abstract
Pentingnya legalitas usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung ketahanan pangan di di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pengabdian ini bertujuan untuk mengedukasi hukum yang berlaku bagi UMKM serta urgensi legalitas usaha bagi pelaku UMKM menunjukkan bahwa legalitas usaha memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kemajuan sektor UMKM. Perlindungan hukum bagi UMKM di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Legalitas usaha tidak hanya memberikan jaminan perlindungan hukum tetapi juga juga mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saing UMKM dalam perekonomian nasional. Pelaku UMKM perlu melakukan perbaikan dalam proses pembuatan produknya salah satunya adalah menjamin keamanan produknya. Selain itu, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sangat diperlukan setiap pelaku usaha yang begerak di bidang pangan untuk memberikan jaminan kepada konsumen. Setiap pangan olahan yang diperdagangkan wajib didaftarkan dan memiliki izin edar. Izin edar dapat menjamin masyarakat bahwa pangan olahan tersebut telah terjamin mutu dan keamanannya untuk dikonsumsi sehingga masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi dari penyimpangan mutu pangan dan bahaya yang mengancam kesehatan pendapat ini diperkuat oleh Keamanan pangan di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, aturan ini ditunjukkan agar negara mempunyai perlindungan terhadap rakyatnya agar dapat mengonsumsi pangan yang aman untuk kesehatan dan keselamatan jiwa. Dalam mengembangkan bisnis, faktor utama yang harus ada adalah legalitas usaha. Legalitas yang dimaksud adalah izin yang diperoleh secara sah bagi UMKM dalam kegiatan usahanya. Perizinan yang dimaksud bertujuan untuk menjalankan menjamin suatu usaha dapat berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun dan mendapat pengakuan karena telah mendapat kepastian hukum.