Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Nanik Ida Rosini Universitas Pamulang
  • Anisa Fauziah Universitas Pamulang

Abstract

Salah satu bentuk tindak pidana yang marak terjadi yaitu kekerasan seksual yang sekarang ini marak kita jumpai di koran, maupun media sosial Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk belajar, mengajar, dan berinteraksi tanpa rasa takut. Namun, realitas menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi, mencoreng pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan, faktor-faktor yang memengaruhinya, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan penanganan yang telah dan perlu dilakukan berdasarkan kerangka hukum dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yang berfokus pada studi terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan doktrin yang relevan dengan isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Sumber data utama berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), peraturan menteri terkait, jurnal ilmiah, buku, dan sumber-sumber relevan lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi korban, sanksi bagi pelaku, serta efektivitas kebijakan pencegahan dan penanganan yang ada Luaran yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah dapat di publish dalam jurnal maupun prosiding baik nasional maupun internasional.

Downloads

Published

2026-09-02