Pengaruh Kesadaran Pajak, Tingkat Pengetahuan Perpajakan, dan Penghasilan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022-2023

Authors

  • Zahratul Wardaini Universitas Hamzanwadi
  • Rohaeniyah Zain Universitas Hamzanwadi
  • Siti Silaturrahmi Universitas Hamzanwadi
  • Nai Lailatul Amania Universitas Hamzanwadi
  • Jannatul Adawiyah Universitas Hamzanwadi

Keywords:

Kesadaran Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Penghasilan, Kepatuhan WPOP

Abstract

Studi ini bertujuan mengeuji pengaruh kesadaran pajak, tingkat pengetahuan perpajakan, dan penghasilan secara parsial dan simultan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Lombok Timur tahun 2022-2023. Studi adalah model kuantitatif asosiatif kausal. Teknik sampling menggunakan accidental mencakup sampel 397 responden. Teknik pengumpulan data dan analisis data menggunakan angket lalu di analisis menggunakan Statistik parametrik dengan menguji hipotesis. Hasil studi menunjukkan variabel kesadaran pajak, berpengaruh positif signifikan terhadap kepetuhan pelaporan SPT Tahunan dengan nilai t hitung 5,240 > t tabel 1,966 dan signifikansi 0,000< 0,05. Tingkat pengetahuan perpajakan berpengaruh positif signifikan dengan nilai t hitung 11,291>t tabel 1,966, dan signifikansi 0,000<0,05. Variabel penghasilan juga berpengaruh positif signifikan dengan nilai t hitung 4,250>t tabel 1,966, dan signifikansi 0,000<0,05. Secara simultan, ketiga variabel independen berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan hasil F hitung 173,250>2,63 dengan nilai signifikansi 0,000<0,05. Koefisien determinasi (R2) sebesar 0,567 yang berarti 56,7% variasi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat dijelaskan oleh kesadaran pajak, tingkat pengetahuan perpajakan, dan penghasilan, sedangkan sisanya 43,3% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

References

Beloan, F.(2023). Studi fenomenologi tentang persepsi wajib pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan. Jurnal Perpajakan Indonesia,15 (2), 55–68.

Dharma & Suardana, (2022). Pengaruh kesadaran, pengetahuan, dan sosialisasi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 32 (1), 100–112.

Hidayanti (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21 (1), 23–33.

Indria, (2022). Kesadaran wajib pajak dalam kepatuhan pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 9 (2), 145–157.

Juwarta, (2023). Kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ekonomi dan Perpajakan, 5(1), 11–20.

Kirchler, Hoelzl & Wahl, (2020). Enforced versus voluntary tax compliance. Cambridge University Press.

Lusardi & Mitchell. (2014). The economic importance offinancial literacy: Theory and evidence. Journal of Economic Literature, 52 (1), 5–44.

Mumu.et.al. (2020). Pengetahuan perpajakan dan implikasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Ekonomi, 10 (2), 88–97.

Novenda, (2023). Pemahaman wajib pajak orang pribadi terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Jurnal Administrasi Perpajakan, 8 (1), 77–86.

Nurhayati & Purba (2024). Kesadaran pajak dan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 12 (1), 34–45.

OECD (2020). Tax literacy and compliance: Building effective tax systems. OECD Publishing.

Pravasanti & Pratiwi, (2021). Pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12 (3), 512–523.

Rahayu, (2020). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Graha Ilmu.

Sugiyono, (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tantowi, (2023). Pengaruh penghasilan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7 (2), 201–210.

Torgler, (2020). Tax compliance and the modern ability to pay theory. Springer.

Torgler & Schaltegger (2021). Tax morale and compliance: Evidence and implications. Journal of Economic Psychology, 87, 102–118.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.

Badan PusatS tatistik (BPS). (2023). Produk Domestik Bruto Indonesia 2022–2023. Jakarta: BPSRI.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (2023). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Wardaini, Z., Zain, R., Silaturrahmi, S., Amania, N. L., & Adawiyah, J. (2025). Pengaruh Kesadaran Pajak, Tingkat Pengetahuan Perpajakan, dan Penghasilan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022-2023. Pekobis : Jurnal Pendidikan, Ekonomi, Dan Bisnis, 10(2), 123–132. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Pekobis/article/view/58514

Issue

Section

Articles