FINANCIAL TECHNOLOGY: TINJAUAN MAKNA EKONOMI DAN PEMANFAATAN PADA KARYAWAN DIVISIONAL HEALTH AND SAFETY INSPECTOR PT. SENAYAN TRIKARYA SEMPANA

Authors

  • SAHRUL ROMANSAH Universitas Pamulang
  • UBAID AL FARUQ Universitas pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/pekobis.v5i1.P61-68.9555

Keywords:

Financial Technology, Ekonomi,

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan penelitian yaitu untuk mendeskripsikan cara pengguna memanfaatkan layanan Fintech dan untuk menggali lebih mendalam mengenai makna pada layanan Fintech. Penelitian ini merupakan kualitatif deskriptif dengan subjek penelitian mengenai tinjauan makna ekonomi dan pemanfaatan Financial Technology (Fintech) di Divisional Health and Safety Inspector PT. Senayan Trikarya Sempana dengan 6 orang informan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Data dianalisis menggunakan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, verification. Teknik pengecekan keabasahan temuan dengan menggunakan ketekunan peneliti dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penggunaan Fintech para karyawan memanfaatkan layanan Fintech berjenis E-payment dan Fintech lending, berbagai jenis aplikasi yang rata-rata digunakan oleh para informan antara lain : DANA, OVO, Kredivo, dan Shopee Paylater. Para informan beranggapan bahwa Fintech merupakan sebuah aplikasi pembayaran dan pinjaman saja. Kemudahan, kepraktisan dan biaya yang ekonomis melatarbelakangi para informan untuk menggunakan Fintech. Dengan hadirnya Fintech dan menggunakannya, mengubah pandangan para informan bahwa Fintech memberikan solusi atas permasalahan keuangan yang dialami para informan.

References

APJII. (2016). Produk yang dibeli oleh pengguna internet secara online.

Bungin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya. Jakarta: Putra Grafika.

Kontan. (2019). Potensi Fintceh lending. Diakses dari https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-catat-potensi-fintech-lending-terdaftar-mencapai-244-perusahaan-ini-rinciannya.

Kontan. (2019). Hingga agustus ada 66 perusahaan terdaftar. Diakses dari https://keuangan.kontan.co.id/news/hingga-agustus-ada-66-perusahaan-fintech-terdaftar-dan-mengantongi-izin-ojk

Lee, I., & Shin, Y. J. (2018). Fintech: Ecosystem, business models, investment decisions, and challenges. Business Horizons, 61(1), 35-46.

Moleong. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Financial Technology. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/

Rusdianasari, F. (2018). Peran Inklusi Keuangan melalui Integrasi Fintech dalam Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 244-253.

Skiner, Crish. (2019). Manusia Digital. Jakrta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Bandung.

Wulan, Rakhma. (2017). Financial Technology (Fintech) A New Transaction In Future, Surabaya: Management of Economy Department of PGRI Adi Buana Surabaya University.

Downloads

Published

2020-05-01

How to Cite

ROMANSAH, S., & FARUQ, U. A. (2020). FINANCIAL TECHNOLOGY: TINJAUAN MAKNA EKONOMI DAN PEMANFAATAN PADA KARYAWAN DIVISIONAL HEALTH AND SAFETY INSPECTOR PT. SENAYAN TRIKARYA SEMPANA. Pekobis : Jurnal Pendidikan, Ekonomi, Dan Bisnis, 5(1), 61–68. https://doi.org/10.32493/pekobis.v5i1.P61-68.9555

Issue

Section

Articles