Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Kurban Di Metro Timur

Authors

  • Sudirman Sudirman IAIN Metro

Abstract

Dalam berkurban terdapat ketentuan syariat perserikatan kurba, namun dewasa ini kurban banyak dilakukan dengan system arisan,salah satunya di lingkungan Masjid Hidayaturrahman Kelurahan Yosodadi. Dengan arisan kurabn, timbullah suatu hutang sedangkan salah satu syarat kurban adalah mampu, diama penunda-nunda hutang bagi yang mampu adalah suatu perbuatan yang dzalim. Permasalah dalam penelitian ini adalah kurban dengan system arisan menjadi terhutang selama dalam dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang hokum arisan kurban melalui tinjauan hokum Islam terhadap pelaksanaan arisan kurban di lingkungan Masjid Hidayaturrahman. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sampel purposive 6 orang sebagai sample dari 28 anggota arisan, teknik pengambilan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan analilis data, dapat disimpulkan bahwa tinjauan hokum terhadap pelaksanaan arisan kurban dilingkungan Masjid Hidayaturrahman 21 Polos Yosodadi Metro Timur bahwa arisan kurban adalah boleh, yakni dengan syarat adanya hokum perjanjian/ perikatan yang jelas anatar sesame anggota arisan. Namun, perlu adanya pemahaman bahwa kebolehan tersebut merupakan bentuk solusi bagi orang-orang yang kurang mampu dalam berkurban namun mereka mempunyai itikad yang kuat untuk berkurban. Begitu juga bagi orang yang mampu tidak perlu arisan kurban

Kata Kunci: arisan; hukum islam; kurban.

 

References

Al Albani, Nasiruddin. Shahih Sunan tirmidzi, 2000. Buku 1 Mkatabah Al maárif.

Aziz Dahlan, Abdullah. 1986. Ensiklopedi Hukum islam 3. Cet Ke-3. Jakarta Timur: Ikhtiar Baru

Departemen Agama RI, 1989. Alquran dan Terjemah. urabaya; CV Toha Putra.

Hadi, sutrisno. 1985. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.

Masadi, Gufron. 2002. Fiqih Kontekstual. Cet Ke-1. Jakarta : PT Grafindo Persada.

Moh. Rifai, 1998. Mutiara Fiqih. Jilid II, Semarang: CV.Wicaksana.

Mughniyah, jawad. 2002. Fiqih lima mazhab. Lentera, Jakarta, 2002.

Musthafa Al-Maraghi, 1986. tafsir Almaraghi. Surabaya; CV Toha Putra.

Sabiq, Sayid. 1997. Fiqih sunah Jilid 5. Bandung: PT.Al-Márif.

Suharwadi, Chairuman Pasaribu. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Semarang: Sinar Grafika.

Sumitro, Roni Hanitejo. 1990. Metodologi penelitian Hukum dan Jurumetris.Cet. Ke-4, Jakarta: Ghalia Indonesia

Downloads

Published

2021-07-21