PENGGUNAAN BAHASA ASING DI AREA PUBLIK
Abstract
Abstrak
Penggunaan bahasa asing di area publik bukan menjadi hal tabu lagi. Penggunaannya seolah menjadi kewajiban. Hal itu karena anggapan masyarakat bahwa menggunakan bahasa asing akan membuatnya dikatakan gaul dan tidak terasing oleh masyarakat. Hal itu justru bertolak belakang dengan UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Makalah ini bertujuan membahas penggunaan bahasa asing di area publik. Metode simak digunakan untuk pengumpulan data dan kualitatif deskriptif untuk menganalisisnya. Penulis menemukan berbagai bentuk penggunaan bahasa asing di area publik seperti pada baliho, spanduk, umbul, brosur, papan pemberitahuan, danĀ selebaran.
Kata kunci : Bahasa asing, area publik, pelanggaran UU
Downloads
Published
2016-11-15