PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DIPUTUS DIPEKERJAKAN KEMBALI MELALUI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG EKSEKUSINYA TIDAK DIJALANKAN DITINJAU DARI HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (HIR) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)

Authors

  • DADAN HERDIANA Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Hubungan kerja merupakan manifestasi dari perjanjian kerja. Pada praktiknya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh sering mengalami masalah sehingga dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja seringkali dilakukan secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja. Berbagai macam alasan selalu dijadikan dalil bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya, salah satunya adalah ketika pekerja dianggap melakukan kesalahan berat seperti yang tercantum dalam pasal 158 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal pekerja melakukan kesalahan berat, pengusaha acapkali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004 pasal 158 tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pada dasarnya kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatas termasuk kategori perbuatan melanggar hukum atau kejahatan yang diatur dalam buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat ini harus memperhatikan dua hal. Yakni, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat

Downloads

Published

2017-07-08