KAJIAN TEORITIS PERLINDUNGAN NASABAH KARENAKELALAIAN PERBANKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1111 K/Pdt/2013)
Abstract
ABSTRAK
Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat perseorangan, badan usaha swasta, badan usaha negara, bahkan lembaga pemerintah menyimpan dana yang dimilikinya. Dalam era globalisasi, perkembangan dunia perbankan sering diikuti dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum bank terhadap nasabah. Dengan kejadian itu tentu dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan, apabila masyarakat tidak memiliki perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan nasabah karena kelalaian perbankan dihubungkan dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian bagaimanakah bentuk pelanggaran terhadap nasabah karena kelalaian perbankan dihubungkan dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini berdasarkan metode penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer penulis peroleh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1111 K / Pdt / 2013. Data sekunder diperoleh melalui kepustakaan dengan mengumpulkan bahan bahan tertulis seperti peraturan perundang - undangan, buku, jurnal dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan nasabah karena kelalaian perbankan, bank wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaian pengurus atau pegawainya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1111 K / Pdt / 2013 tentang kelalaian Bank Mega atas dana deposito berjangka milik PT. Elnusa, maka Bank Mega harus mengganti kerugian PT. Elnusa sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) dengan bunga 6 % pertahun. Bentuk pelanggaran terhadap nasabah karena kelalaian perbankan, diakibatkan karena tidak berjalannya ketentuan Pasal 51 PBI No. 11 / 25 / PBI / 2009 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bank Umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1111 K / Pdt / 2013, Bank Mega tidak menerapkan sistem pengendalian intern yaitu dimana Bank Mega tidak dapat mendeteksi secara dini atas adanya penyimpangan dana deposito berjangka milik PT. Elnusa yang dilakukan Branch Manager Bank Mega KCP Bekasi jababeka.
Kata Kunci: Perlindungan Nasabah, Kelalaian Bank, perbankan.