Efektifitas Peranan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui BUMDes Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Authors

  • Susanto Susanto Universitas Pamulang
  • Muhamad Iqbal Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar Efektifitas pengelolaan dana desa terhadap kesejahteraan masyarakat pada Desa-desa di Indonesia dan pengelolaan tersebut apakah sudah sesuai dengan perspektif hukum dan bagaimana pengelolaan Dana Desa melalui BUMDes. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini meneliti berkaitan dengan Efektifitas PEngelolaan Dana Desa. Bagaimana pengelolaan SDA skala desa menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Lalu, apa peran hukum dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan Kearifan Lokal skala desa oleh BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Dan, seperti apakah konsep manajemen BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan  tetap mengedepankan dan menjaga kearifan lokal yang tengah hidup di masyarakat.

Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa atau yang di jamak dikenal sebagai UU Desa telah menjadi dasar hukum bagi desa untuk mengelola serta mengatur Sumber Daya Alam (SDA) (SDA) dan Kearifan Lokal skala desa baik di wilayah pesisir ataupun daerah pegunungan. Dalam UU Desa telah di berikan peluang bagi sebuah desa agar pengengelola SDA melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), guna membuat desa lebih mandiri dalam pengelolaan SDA sehingga tetap dapat melestarikan aspek kearifan lokal sebagai nilai-nilai yang tidaklah dapat dipisahkan dari aspek kesejahteraan. Terlebih dengan adanya dukungan atas dana desa. Didalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang yuridikasi, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat. Dana desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat yang diajukan untuk meningkatakan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dengan menggunakan potensi dan sumberdayanya sendiri.

 

Kata Kunci   : Hukum, Dana Desa, BUMNDes, Kearifan Lokal.

Downloads

Published

2019-01-08