Hak Kekayaan Intelektual Berbasis Usaha Kecil Menengah Ditengah Hiruk Pikuk Perdagangan Bebas

Authors

  • Oksidelfa Yanto Universitas Pamulang

Abstract

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu pada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat dipahami sebagai suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya hambatan yang diterapkanpemerintah, sehingga kebebasan aturan serta jenis barang yang dijual tidak dibatasi. Kita tahu, selama ini perdagangan internasional sering dibatasi olehberbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Sebagai negara berkembang, Indonesia harus memandang sisi 1 perdagangan bebas sebagai suatu hal yang mempunyai arti penting. Meskisebenarnya Indonesia belumlah siap menghadapi perdagangan bebas, sebab nilai-nilai dasar seperti kejujuran, disiplin, visioner, kerjasama, tanggungjawab,peduli dan selalu menegakan norma-norma  belum  menjadi landasan para pelaku industri atau ekonomi. Jadi rakyat, para pelaku industri dan 2 ekonomi tidak siap untuk menerima perdagangan bebas.Pentingnya Indonesia menanggapi perdagangan bebas ini dikarenakan dalam era perdagangan bebas terdapat lima isu yang berkembang, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), Demokratisasi, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Hak 3 atas Kepemilikan Intelektual dan Standardisasi. Khusus perlindungan hukum bagi produk industri, termasuk produk-produk industri yang dihasilkan oleh kemampuan  

 

 

Downloads

Published

2016-10-03