ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN IZIN USAHA PARIWISATA DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PARIWISATA DAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Abstract
Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah salah satu destinasi wisata yang memiliki keunikan dan daya saing baik dalam lingkungan nasional, regional maupun global, sehingga sektor kepariwisataan dapat memberi konstribusi dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kebijakan yang berlaku dibidang pariwisata bukan hanya sebagai fasilitator dalam mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pelaku usaha namun juga diharapkan dapat memperluas dan membuat pemerataan kesempatan usaha serta lapangan pekerjaan sehingga mampu mendorong laju pertumbuhan perekonomian di DKI Jakarta.
Kata Kunci : Pariwisata, Izin Pariwisata
Downloads
Published
2020-06-02