ASPEK LEGALITAS ANAK AKIBAT SENGKETA PERCERAIAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Abstract
Kasus perceraian meningkat di sebagian besar kota di Indonesia, penyebab perceraian bervariasi dan individual, tetapi penyebab utama adalah ketidakpuasan dalam pernikahan yang bisa disebabkan masalah ekonomi, orang ketiga, ataupun ketidakcocokan yang dirasakan setelah menikah. Dilain pihak ketika ada peningkatan kasus perceraian fenomena lain dalam sengketa perkawinan timbul yaitu sengketa pembatalan perkawinan dapat dilihat dalam suatu perbuatan hukum untuk menyatakan tidak sahnya suatu perkawinan melalui proses putusan pengadilan yang dilakukankan pihak yang dirugikan karena terjadinya perkawinan, dengan adanya pembatalan perkawinan diharapkan perkawinan yang tidak diharapkan tidak pernah ada dan para pihak dianggap belum pernah melangsungkan perkawinan. [(Pasal 22) Undang – Undang No. 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu menjadi berbeda dengan perceraian, dimana perceraian dilakukan untuk pemutusan perkawinan dengan tetap mencatat pernah adanya perkawinan. Faktual dalam masyarakat terkadang kedua lembaga ini digunakan secara bersama bagi para pihak dalam membela hak dan kepentingan hukumnya. Ketika pembatalan perkawinan di ajukan ke pengadilan terhadap perkawinan, secara bersamaan pihak yang merasa hak perdatanya terancam sebagai akibat hukum pembatalan perkawinan tersebut maka pihak tersebut mengajukan gugatan perceraian dengan maksud agar akibat hukum perceraian tersebut dapat melindungi anak hasil pernikahan.
Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, pembatalan,Peradilan, Agama.