E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan E-court untuk menghilangkan aktivitas judicial corruption. Tindakan atau kebijakan yang diizinkan oleh hukum dan yang tidak diizinkan. Korupsi di sektor administrasi terkait erat dengan hubungan antara pencari keadilan dan oknum staf administari pengadilan. Hubungan korup yang muncul dalam kasus ini adalah konsekuensi timbal balik dari penyediaan layanan instan.Fenomena judicial corruption bukan hanya karena faktor serakah terhadap uang tetapi mungkin timbul karena kesalahpahaman dari ketentuan yang berlaku. Keberadaan pengadilan elektronik didasarkan secara elektronik pada Peraturan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2018 tentang kasus administrasi di Pengadilan. Perilaku korup dalam hal ini di sektor administrasi pengadilan Meskipun tidak ada kehilangan pegawai negeri yang melakukan kesalahan administratif, judicial corruption juga dapat terjadi.Pemalsuan Dokument atau daftar daftar khusus untuk tinjauan administrasi dapat dielakkan dengan tindak pidana korupsi karena pemalsuan buku atau daftar khusus untuk tinjauan administrasi sebagaimana didefinisikan dalam Seni. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, meskipun dalam pemalsuan negara tidak mengalami kerugian. judicial corruption juga terkait dengan integritas dan kejujuran PNS dalam menjalankan tugasnya. Pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi, pegawai negeri atau pegawai negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, akan diadili di pengadilan di TIPIKOR dan bukan di pengadilan umum. Ini disebabkan dalam Seni. 63 KUHP, yang secara khusus mengabaikan aturan umum atau Lex Specialist Derogat Legi General.
Kata kunci : E-Court, Pengadilan, Potensi Korupsi.