KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN CILETUH-PALABUHAN RATU UNESCO GLOBAL GEOPARK SEBAGAI KAWASAN GEOWISATA DI KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT

Authors

  • Hendrik Fasco siregar Universitas Pamulang
  • Nurhayati Nurhayati Universitas Pamulang
  • Siti Nurwullan Universitas Pamulang

Abstract

Tujuan Perlindungan hukum selalu berfokus pada dua hal yaitu terciptanya kepastian hukum dan pengakuan persamaan hak bagi semua orang di mata hukum.Sedangkan tujuan perlindungan hukum terhadap Geopark Nasional Ciletuh sebagai kawasan geowisata dikabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yaitu dengan terciptanya kepastian hukum terhadap Geopark Nasional Ciletuh sebagai kawasan Geowisata maka kawasan Geopark akan menjadi aman dari teror, ancaman dan Pengrusakan serta terciptanya jaminan pengembangan ekonomi kawasan Geowisata. Geopark Nasional Ciletuh yang saat ini diakui UNESCO sebagai Global Geopark (UGG) mencakup suatu kawasan yang luasannya dapat menciptakan aktivitas ekonomi, khususnya melalui pariwisata (Geowisata), dengan luasannya yang cukup, geopark nasional Ciletuh mencakup sejumlah situs geologi (geosites) yang jika digabungkan akan menggambarkan suatu fitur geologi penting. Sebagai suatu konsep, geopark dirancang untuk menemu-kenali dan menghubungkan kembali antara manusia dengan geologi, paleontologi, geomorfologi dan lingkungan. Mengingat pelestarian geodiversity, biodiversity, dan culturaldiversity merupakan syarat utama sebuah geopark internasional, maka pelestarian kawasan Geopark Nasional Ciletuh sebagai kawasan geowisata harus dilindungi secara hukum melalui aturan-aturan dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah kabupaten Sukabum. Pemerintah daerah Jawa Barat hendaknya melindungi, menata dan mengembangkan kawasan geopark Ciletuh karena manfaat yang cukup besar apabila terus dikembangkan sebagai kawasan Geowisata diKabupaten Sukabumi. Adapun rumusan masalah : bagaimana bentuk perlindungan hukum Pemerintah Daerah Sukabumi terhadap Geopark Nasional Ciletuh sebagai kawasan Geowisata ?, upaya apa saja yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat dalam melindungi Geopark nasionalCiletuh sebagai kawasan Geowisata?.Tujuan penelitian menganalisis bentuk perlindungan hukum Pemerintah Daerah Sukabumi terhadap Geopark Nasional Ciletuh sebagai kawasanGeowisata, menganalisis upaya yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat dalam melindungi Geopark nasional Ciletuh sebagai kawasan Geowisata. Lokasi Penelitian berada di wilayah Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Metode analisa data yang digunakan dengan cara data yang diperoleh baik dari studi kepustakaanmaupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan

Kata kunci: Perlindungan, geopark, geowisata UNESCO Global Geopark, pelestarian

Downloads

Published

2020-06-02