PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Authors

  • Tohadi Tohadi Universitas Pamulang
  • Dwi Kusumo Wardhani Universitas Pamulang
  • Frieda Fania Universitas Pamulang

Abstract

Politik hukum pendaftaran tanah pada masa pemerintahan Joko Widodo (Presiden Jokowi) telah menargetkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia telah tersertipikasi, dan memprioritaskan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan pelayanan sertipikasi tanah tanpa biaya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dan mendeskripsikan bagaimana Pengaturan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Jakarta Selatan dan Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Jakarta Selatan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (socio-legal research) dengan menggunakan data sekunder yaitu: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah RI. Sedangkan untuk data primer adalah hasil wawancara dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kantor Pertanahan Jaksel) dalam melaksanakan PTSL di wilayah Jakarta Selatan berjalan dengan baik. Dari sisi kebijakan dan pengaturan sudah menunjukkan kesesuaian dengan apa yang menjadi kebijakan dan pengaturan PTSL pemerintahan Jokowi. Yaitu dalam rangka percepatan PTSL dengan memberikan fasilitasi kemudahan proses/prosedur dan kebijakan pembiayaan/fiskal dalam penyelenggaraan PTSL. Namun dalam praktek pelaksanaan di lapangan, PTSL di wilayah Jakarta Selatan masih belum optimal. Hal ini terlihat dari ditemukannya kendala-kendala di lapangan baik berupa sumber daya manusia, anggaran maupun sisi teknisnya.

Kata kunci : Pendaftaran Tanah, PTSL, Kantor Pertanahan Jaksel

Downloads

Published

2020-06-02