PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Perdagangan orang (Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima orang untuk tujuan eksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara kekerasan ataupun tidak. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia. Anak sebagai manusia berusia 0-18 tahun merupakan individu yang masih dalam masa perkembangan fisik, mental, maupun intelektual. Anak memang rentan menjadi sasaran tindak kekerasan dan perdagangan manusia.
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Anak, Trafficking
Downloads
Published
2020-06-02