TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DIDASARI TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DIDASARI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN DALAM PERJANJIAN

Authors

  • M. HADI SUSSILO Magister Hukum Universitas Pamulang
  • DEDE SUHENDAR Magister Hukum Universitas Pamulang
  • NIMA SATYANIYANTO Magister Hukum Universitas Pamulang
  • BANJIR SUPRIYATNO Magister Hukum Universitas Pamulang

Abstract

Tujuan penelitian ini : untuk mengetahui penerapan hukuman pidana materil dalam perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP yang didasari wanprestasi dalam perjanjian. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis, proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian serta landasan teori juga dimanfaatkan agar fokus sesuai dengan fakta dilapangan. Subyek yang diteliti adalah perkara Tindak Pidana Penipuan yang didasari wanprestasi dalam perjanjian sesuai yurisprudensi No. 1689 K/Pid/2015. Hasil penelitian ini menunjukan tindak pidana penipuan yang didasari wanprestasi dalam perjanjian dapat di kenakan pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP

References

FX. Suhardana. Contract Drafting Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak. Universitas Atma Jaya Yogyakarta; Yogyakarta, 2009.

M. Sudradjat Bassar, Tindak – Tindak Pidana Tertentu, Remadja Karya CV : Bandung, 1986.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik – Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1997.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

M. Zen Abdullah, Intisari Hukum Perdata Materil, Hasta Cipta Mandiri; Yogyakarta, 2009.

Abdullah, Jurnal Hukum : “Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara Wanprestasi dengan Penipuanâ€, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Ma Ri, Bogor, 2012.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung No. 1689 K/Pid/2015 Tanggal 12 Januari 2016 atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 188/PID/2015/PT.DKI tanggal 01 September 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 382/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr Tanggal 10 Juni 2015.

Downloads

Published

2021-01-26