IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAHTANGGA DI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARAT
Abstract
ABSTRAK
Jumlah kasus tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya yang terjadi pada masyarakat perkotaan saat ini jumlahnya semakin memprihatinkan. Kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa penganiayaan fisik melainkan juga berupa kekerasan mental (psikis). Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan UU PKDRT. Undang-undang PKDRT dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak hidup perempuan dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan anak dalam konteks perkawinan dan keluarga
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen serta teknik analisis data deskriptif, dengan informan penelitian adalah para pejabat pelaksana implementasi kebijakan mengenai penghapusan KDRT, korban dan pelaku KDRT serta beberapa pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok melalui lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) yang memiliki fungsi sebagai pusat informasi, pusat pelayanan, dan pusat pemberdayaan memiliki peran yang signifikan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No. 23 Tahun 2004, P2TP2A, Kota Depok, Jawa Barat.