SATU KALI PENGADUAN ATAS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Abstrak
Pengaduan hanya dapat dilakukan satu kali yaitu suatu perkara yang diadukan kepada penyidik kepolisian dan beberapa hari kemudian pengaduan dicabut lagi karna sudah ada perdamaian si isteri dengan suaminya yang melakukan penganiyaan , lalu isteri mencabut pengaduannya, dan beberapa lama kemudian sekitar 10 hari kemudian si suami menyakiti si isteri dan tidak dapat menerima perbuatannya, lalu mengadukan lagi suaminya atas perkara yang sudah pernah diadukan, lalu penyidik menolak pengaduan si isteri karna sudah pernah mencabut pengaduan isteri tersebut. Penolakan penyidik atas pengaduan yang disampaikan isteri merasa kesal , penyidik kepolisian tidak melayani pencari keadilan yang bertentangan dengan rasa keadilan . Setelah dilakukan penelitian dalam tahap penyidikan hanya mengatur pengaduan dapat di lakukan dalam batas tiga bulan dan pengaduan dapat di cabut lagi.Berdasarkan hal tersebut pengaduan bisa dilakukan dua hingga sepuluh kali sepanjang belum lewat batas waktu tiga bulan. Dalam tahap penuntutan suatu perkara yang disidangkan didepan hakim dan setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, maka sebelum masuk dalam pemeriksaan perkara, dimana hakim menanyakan si pengadu apakah tetap dalam pengaduannya, setelah si pengadu menjawab bahwa pengaduannya dicabut , saat dinyatakan pengaduan dicabut langsung putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka inilah sebagai landasan hukum pengadilan hanya satu kali pengaduan . Sekali dicabut tidak bisa lagi dilakukan pengaduan karna perkara tersebut diadili berdasarkan adanya pengaduan. Jadi pengaduan hanya satu kali dalam tahap penuntutan dimuka persidangan, bukan satu kali dalam tahap penyidikan.
Kata Kunci: satu kali pengaduan dan kekerasan dalam rumah tangga