HARMONISASI HUKUM MAKNA KEUANGAN NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO
Abstract
ABSTRAK
Kekayaan BUMN Persero sebagai badan hukum mandiri dengan segala konsekuensi yuridisnya maka status Negara sebagai pemilik modal kedudukannya hanya sebagai pemegang saham layaknya pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas. Namun demikian ternyata dalam beberapa ketentuan perundang-undangan dan jika duhubungkan dengan UU BUMN terjadi ketidakharmonisan mengenai makna keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan legis positivis, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Selain itu konsepsi ini memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan dengan tujuan untuk menganalisis makna keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero. Hasil penelitian ini. 1) Terdapat diharmonisasi makna keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara; berkaitan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2) Kenyataan yang terjadi sekarang khususnya dalam tindakan penegakan hukum, tidak ada pemisahan yang tegas status negara dalam pengelolaan kekayaan BUMN/Persero. Apakah sebagai penyelenggara pemerintahan atau sebagai pelaku usaha (investor). Investasi negara pada BUMN/Persero belum diperlakukan sama dengan halnya investasi oleh swasta pada perseroan terbatas. Hal ini berdampak krusial khususnya menyangkut kerugian negara. Permasalahan ini acapkali membuat takut direksi BUMN/Persero untuk mengambil keputusan dengan alasan apabila kebijakan yang mereka ambil ternyata berdampak merugikan maka mereka akan dihadapkan kepada ancaman tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Keuangan negara, Badan Usaha Milik Negara, Harmonisasi HukumÂ