URGENSI KETERLIBATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM PENANGGULANGAN AKSI TERORISME
Abstract
ABSTRAK
Makna terorisme mengalami pergeseran dan perluasan paradigma yaitu kejahatan terhadap negara (crime against state), sekarang meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Korbannya adalah masyarakat yang tidak berdosa, dan dilakukan dengan unsur kekerasan (kekerasan sebagai tujuan) dan ancaman kekerasan (threat of violence). Penanggulangan aksi terorisme di era globalisasi tidak dibatasi hanya sebagai aksi teror sebagai tindak pidana semata. Penanganan terorisme ini dilakukan dari dua segi yaitu pendekatan peradilan pidana dan model perang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu konvensi internasional yang mengatur mengenai terorisme. Dalam pendekatan peradilan pidana menempatkan polisi dan institusi penegak hukum sebagai leading agents dalam penanggulangan terorisme, sedangkan peran TNI dan lembaga lain bertugas membantu mereka. Pendekatan model perang melihat teroris sebagai ancaman keamanan nasional. Dalam perspektif ini negara melakukan penilaian terhadap situasi keamanan yang menjadi dasar bagi pengerahan instrumen keamanan, termasuk kekuatan TNI. Pendekatan dua model yaitu pendekatan peradilan pidana dan model perang dapat diterapkan secara bersamaan dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kata kunci: Penanggulangan terorisme, Keterlibatan TNI, Model Perang.