PERKEMBANGAN HUKUM : PERSEROAN TERBATAS DAN PRAKTIK PENGGUNAAN NOMINEE OLEH INVESTOR ASING
Abstract
ABSTRAK
Praktik nominee dalam perseroan terbatas kini semakin marak terjadi di Indonesia. Bahkan sering dijadikan alternatif bagi para investor asing pada saat mereka ingin memulai bisnisnya di Indonesia. Investor asing ingin menyiasati ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, yaitu adanya batasan-batasan kepemilikan saham asing serta bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang sebagaimana telah diatur dalam DNI Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, perusahaan asing ingin menguasai 100 % kepemilikan saham serta mengusai bidang usaha yang sebenarnya tertutup oleh asing. Kedudukan hukum nominee telah dilarang di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, namun praktik tersebut justru semakin berkembang. Hal demikian dikarenakan ada banyak konsultan hukum dan lawyers yang turut membantu dalam pendirian nominee perseroan terbatas. Oleh karena itu, praktik nominee ini berpengaruh terhadap penguasaaan asset oleh pihak asing. Sehingga semakin banyak nominee yang dimiliki, akan semakin meluas asset yang dikuasai oleh pihak asing.
Kata kunci : Investasi asing, Nominee Perseroan Terbatas, Investor Asing