KAJIAN YURIDIS EUTHANASIA DALAM PERSFEKTIF HUKUM INDONESIA

Authors

  • DEWI PIKA LBN BATU Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Penelitianinibertujuanuntukmengkajidanmengetahui euthanasia dalampersfektifhukum Indonesia.Euthanasia berasaldari kata Yunanieuthanatos, mati dengan baik tanpa penderitaan. Sejak diundangkannyaundang-undangnomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Indonesia telah mengikrarkan diri sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi  HAM.Seiring perkembangan jaman peradaban manusia, keinginanmatipun Mulai berkembang yaitu mati dengan cara yang bermartabat, Dimana sebagian manusia dipenjuru dunia mengingikan kematian denga cara  yangt idak menyakitkan yaitu melalui suntik euthanasia.Persoalan permohonan euthanasia kepengadilan sudah beberapa kali terjadi di Indonesia namun sejauh yang diketahui oleh penulis bahwa permohonan tersebut tidak dikabulkan, tentu karena tidak adanya dasar hukum yang jelas.

Pasal 344 KUHP adalahsalahsatudasarhukumpelarangan euthanasia di Indonesia.Euthanasia masih dianggap sebagai pelanggaran HAM dan tindaka pembunuhan.Namun seiring perkembangan peradaban manusia keberadaan pasal tersebut tida lagi dapat diterima dan memenuhi kebutuhan hukum manusia. Penulis menafsirkan sebenarnya euthanasia sudah ada di Indonesia yaitu euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter yang memulangkan pasien dengan alasan tidak ada obat atau tidak ada harapan untuk sembuh lagi.

Pemerintah dan dokter dengan tegas menolak untuk melakukan euthanasia karena bertentangan dengan hukum, normasosial, agama dan etika dokter, tidak konsisten jika dikaitkan dengan euthanasia pasif yang telah terjadi.Pasal 344 KUHP sebagai salah satu dasar hukum melarang euthanasia tidak lagi mampu memenuhi kebutuha nmanusia dan menjadi inkonsisten dengan penegakan hukum itu sendiri.

Kata Kunci: Ethuasiana, hukum Indonesia

Downloads

Published

2017-12-08