IMPLEMENTASI HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN ATAS UPAH DAN WAKTU KERJA DALAM SUATU PERATURAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN (Studi Kasus PT ISS Indonesia)
Abstract
ABSTRAK
Perjanjian Kerja di buat secara tertulis oleh pengusaha dan dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja. Dalam perjanjian terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian Kerja juga mencakup mengenai jam waktu kerja dan upah bagi pekerja yang bekerja di dalam perusahaan tersebut. Perlunya penelitian terhadap penjabaran hak tenaga kerja perempuan atas upah dan waktu kerja yang sesuai dengan HAM, agar tidak terjadi perbudakan maupun diskrimasi terhadap pekerja perempuan, dan pemberian upah dan waktu kerja secara benar sesuai dengan Undang- undang Ketenaga kerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimanakah Cakupan hak-hak normative tenaga kerja perempuan atas upah dan waktu kerja di dalam suatu perusahaan dan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah normative empiris, yang artinya adalah penelitian dimana hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain, yang dikaji sebagai variabel bebas yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan social.Hak-hak normatif tenaga kerja perempuan mencakup : hak mendapatkan upah yang adil dengan nilai pekerjaan yang sama, hak waktu kerja bagi pekerja perempuan, hak waktu lembur bagi pekerja perempuan, hak waktu istirahat dan waktu cuti bagi pekerja perempuan. Hak-hak normatif tenaga kerja perempuan di atas tersebut terdapat di dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Upah Minimum, Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Undang-undang N0. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kata Kunci: Peraturan Perusahaan, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja
Perempuan, Hak Normatif atas Waktu Kerja dan Upah.