Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Abstract
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan telah mamasukan ketentuan pidana khusus terhadap kejahatan perdagangan organ tubuh manusia. Ketentuan pidana tersebut merupakan terobosan baru dalam upaya memberantas mafia perdagangan organ tubuh manusia, tingginya permintaan atas organ tubuh manusia membuat harga organ tubuh manusia semakin tinggi pula, hal tersebut nampaknya telah membuat tertarik beberapa pihak-pihak bukan hanya masyarakat umum biasa melainkan hingga para profesional bedah, transplantasi dan mereka yang memiliki akses terhadap fasilitas transplantasi. Faktor gratifikasi sangat kuat dalam hal mempengaruhi para oknum-oknum tersebut mampu menyalah gunakan kemampuan dan ilmu bedah transplantasi hingga fasilitas transplantasi guna mensukseskan upaya translantasi organ hasil perdagangan tersebut. Penggunaan aturan Pidana dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia yang dilakukan oknum tenaga kesehatan adalah suatu hal yang pasti, namun perbuatan perdagangan organ tubuh manusia tersebut pastilah menghasilkan nilai gratifikasi tinggi yang cukup untuk memotivasi pelaku oknum tenaga kesehatan tersebut untuk memuluskan aksi perdagangan organ tubuh manusia.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Perdagangan Organ Tubuh, Gratifikasi Tenaga Kesehatan.