EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KONTRAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Pada Institut Kesenian Jakarta)

Authors

  • NGATIRAN NGATIRAN Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Hal ini karena tenaga kerja adalah sebagai pelaku dan subyek pembangunan sekaligus juga sebagai tujuan atau obyek pembangunan nasional yang akan menentukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Oleh karna itu diharapkan ten  aga kerja dapat melaksanakan fungsinya dengan baik melalui pemberian kesempatan kerja yang merata, perlindungan terhadap hak-haknya dalam menjalankan pekerjaan, pemberian jaminan kesejahteraan, kesehatan, keselamatan dan semua aspek ketenagakerjaan.Tujuan dari penelitian adalah untuk memahami keberadaan tenaga kontrak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Untuk memahami perlindungan hukum terhadap tenaga kontrak pada Institut Kesenian Jakarta sudah sesuai dengan Undang- Undang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris istilah lain yang digunakan adalah: Penelitian hukum sosioligis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, karena bertitik tolak dari data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Dilihat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sifat hubungan kerja antara dinas dan tenaga kontrak banyak tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataukah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT), mengingat perjanjian tersebut tidak sesuai dengan pengaturan Pasal 56 hingga Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan (pengaturan untuk PKWT) karena perjanjian yang dibuat tidak tertulis, jenis pekerjaan bukan kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajaan, dan juga tidak sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Ketenagakerjaan (pengaturan untuk PKWTT) yaitu untuk menjadi tenaga tetap tidak adanya masa percobaan selama 3 bulan

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kontrak 

 

 

ABSTRAK

Tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Hal ini karena tenaga kerja adalah sebagai pelaku dan subyek pembangunan sekaligus juga sebagai tujuan atau obyek pembangunan nasional yang akan menentukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Oleh karna itu diharapkan ten  aga kerja dapat melaksanakan fungsinya dengan baik melalui pemberian kesempatan kerja yang merata, perlindungan terhadap hak-haknya dalam menjalankan pekerjaan, pemberian jaminan kesejahteraan, kesehatan, keselamatan dan semua aspek ketenagakerjaan.Tujuan dari penelitian adalah untuk memahami keberadaan tenaga kontrak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Untuk memahami perlindungan hukum terhadap tenaga kontrak pada Institut Kesenian Jakarta sudah sesuai dengan Undang- Undang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris istilah lain yang digunakan adalah: Penelitian hukum sosioligis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, karena bertitik tolak dari data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Dilihat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sifat hubungan kerja antara dinas dan tenaga kontrak banyak tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataukah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT), mengingat perjanjian tersebut tidak sesuai dengan pengaturan Pasal 56 hingga Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan (pengaturan untuk PKWT) karena perjanjian yang dibuat tidak tertulis, jenis pekerjaan bukan kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajaan, dan juga tidak sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Ketenagakerjaan (pengaturan untuk PKWTT) yaitu untuk menjadi tenaga tetap tidak adanya masa percobaan selama 3 bulan

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kontrak

Downloads

Published

2017-12-08