STATUS HUKUM TANAH HASIL REKLAMASI PANTAI JAKARTA DIKAITKAN DENGAN PENDAPATAN DAERAH DTINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UU NO. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • HM REZKY PAHLAWAN MP Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Kebutuhan akan tanah tersebut menjadi semakin vital di kala ledakan penduduk Jakarta terjadi. Di sisi lain, sebagai suatu faktor alam yang tak dapat di perbaharui, untuk wilayah Jakarta, tanah bisa didapat melalui proses reklamasi pantai. Reklamasi adalah suatu proses pengurukan wilayah pantai menjadi wilayah daratan. Wilayah yang telah direncanakan sejak lama untuk wilayah reklamasi tersebut di Jakarta adalah wilayah Ancol. Penggunaan wilayah Ancol tersebut telah lama di rencanakan oleh pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui status tanah dikaitkan dengan subyek hukum pemegang Hak Pengelolaan bagi tanah hasil reklamasi pantai, mengetahui pengaruh tanah hasil reklamasi pantai terhadap peningkatan pendapatan daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Menurut Abdulkadir Muhammad yang dimaksud sebagai penelitian hukum normative empiris  merupakan  penelitian  yang  menggunakan studi  kasus  hukum  normatif-empiris  berupa  produk  perilaku  hukum.Penelitian hukum normatif-empiris (terapan) bermula dari ketentuan hukum positif  tertulis  yang  diberlakukan  pada  peristiwa  hukum  in  concreto  dalam masyarakat. Hasil penelitian Reklamasi pantai sebagai lembaga baru dalam ranah Hukum Tanah Nasional merupakan fenomena yang belum memiliki regulasi secara khusus. Walaupun, tanah hasil reklamasi pantai menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, pelimpahan hak pengelolaan terhadap subyek hukum tertentu masih belum memiliki peraturan yang baku sehingga dapat memunculkan berbagai tafsiran.

 

Kata Kunci: Reklamasi, Pendapatan Daerah

Downloads

Published

2017-12-08