IMPLEMENTASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM MENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PEMASYARAKATAN

Authors

  • Rachmayanthy Rachmayanthy Universitas Peamulang

Abstract

ABSTRAK

Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijiwai semangat dan komitmen melakukan reformasi birokrasi pada sektor penyelenggaraan Pemasyarakatan.Reformasi birokrasi harus disertai rencana tindak (action) yang jelas serta implementasinya secara konkrit dan konsekuen.Salah satu point penting perubahan adalah reformasi di bidang keuangan Negara. Pengimplementasian anggaran berbasis kinerja dalam mewujudkan akuntabilitas Pemasyarakatan yang baik dipengaruhi oleh berbagai faktor. Penelitian yang dilakukan adalah penataan sistem anggaran berbasis kinerja di lingkungan Pemasyarakatan.Mengkaji bagaimana pelaksanaan anggaran berbasis kinerja yang telah dilaksanakan di lingkungan Pemasyarakatan, baik dari sisi perencanaan maupun dari sisi penggunaan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian terhadap implementasi sistem anggaran berbasis kinerja di organisasi Pemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan anggaran yang dilaksanakan dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dilingkungan Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatankualitatif dengan analisis deskriptif.Berdasarkan teori Anggaran Berbasis Kinerja (ABK),  penyusunan anggara didasarkan pada target kinerja tertentu. Anggaranlah yang disusun sesuai dengan beban target kinerja. Artinya target kinerja bersifat tetap dan menjadi dasar dari penyusunan anggran. Hasil penelitian menunjukkan bahwaProses penyusunan anggaran di Pemasyarakatan pada dasarnya sudah mengikuti kaidah dalam Sistem Anggaran Berbasis Kinerja, yang bersifatâ€Bottom Up Budgetingâ€. Dimulai dari menentukan visi dan misi, membuat indikator kinerja, penentuan prioritas program, dan melakukan analisis standar biaya.Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja di lingkungan Pemasyarakatan antara lainkemampuan tenaga perencana penyusun anggaran belum mengikuti pelatihan anggaran atau yang sudah mengikuti diklat anggaran pindah dimutasikan kebagian teknis Pemasyarakatan, masih terdapat personil yang belum memahami perbedaan antara rencana kerja dan rencana kegiatan, penentuan besaran kebutuhan anggaran masih dan hanya mengacu pada analisis standar biaya yang terpusat belum mencerminkan kebutuhan riil di UPT, kebutuhan sarana dan prasarana dominan ditentukan Ditjen Pemasyarakatan, sehingga distribusi dan pemanfaatannya bagi UPT justru membebani.

Kata kunci: Konsep Anggaran Berbasis Kinerja, Prinsip-prinsip Penganggran Berbasis Kinerja, Penerapan Penganggaran Berdasarkan Kinerja(implemantation performance budget).

Downloads

Published

2017-12-08